Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Apresiasi Rencana Presiden Jokowi Gelontorkan Dana Kelurahan

Melalui dana yang dianggarkan Pemerintah pusat tersebut, menurut dia, sembilan kelurahan di Purwakarta akan mulai bergeliat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Purwakarta Apresiasi Rencana Presiden Jokowi Gelontorkan Dana Kelurahan
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Tjahjo menambahkan, pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Jadi penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (22/10/2018).

Tjahjo melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut.

Berita Rekomendasi

Tjahjo juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD.

Namun, ia mengatakan dana kelurahan kemudian diadakan dalam APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan.

"Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer," lanjut Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas