Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Uji Jarak Tembak Pistol Peluru Nyasar di Mako Brimob

Pada uji coba ini, polisi menembakan peluru kaliber 9x19 mm dari jarak 300 meter ke sasaran tembak berupa kaca dan papan triplek di belakangnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Uji Jarak Tembak Pistol Peluru Nyasar di Mako Brimob
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Polisi melakukan uji tembak senjata api jenis Glock 17 di Lapangan Tembak Mako Brimob, Depok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan uji tembak senjata api jenis Glock 17 di Lapangan Tembak Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2018).

Uji tembak tersebut dilakukan oleh Puslabfor Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, serta anggota Komisi III DPR Aboebakar Al-Habsyi.

Pada uji coba ini, polisi menembakan peluru kaliber 9x19 mm dari jarak 300 meter ke sasaran tembak berupa kaca dan papan triplek di belakangnya. Sasaran tembak diletakkan sesuai dengan jarak antara lapangan tembak Senayan dengan gedung DPR.

"Akan kita uji dari sini dengan jarak 300 meter. Di depan sana akan ada kaca dan akan kita lakukan penembakan di sana," ujar Argo di Lapangan Tembak Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Uji tembak dilakukan untuk membuktikan jarak tembak, daya rusak, dan kecepatan peluru seperti yang terjadi saat insiden peluru nyasar di gedung DPR.

Seperti diketahui, dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY.

Baca: Bawa Bukti Audit BPK ke KPK, Ini 8 Dugaan Rizal Ramli Terkait Adanya Kasus Korupsi Impor Pangan

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Berita Rekomendasi

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Akibat kelalaiannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas