Soal RUU Pertanahan, Menteri Jokowi Belum Satu Suara
Adapun 10 isu krusial RUU Pertanahan yang masih menjadi perdebatan antar menteri yaitu, single land registration system mendukung one map policy
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para menteri kebinet kerja belum satu suara dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Hal tersebut diketahui setelah Presiden Joko Widodo memanggil menteri terkait RUU Pertanahan untuk mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, selama kurang lebih 2 setengah jam dari pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, inti rapat terbatas RUU Pertanahan masih belum solid dan masih perlu disinkronkan antar kementerian.
"Masih ada komentar-komentar, Pak Presiden bilang tidak perlu tergesa-gesa karena ini merupakan momentum untuk meningkatkan keadilan, ini adalah momentum menyelesaikan konflik, di MK 67 persen perkaranya itu konflik lahan," papar Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut Basuki, masih ada 10 poin yang masih dalam pembahasan untuk menjadi satu suara dan akhirnya nanti di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
"10 hal itu dari Menteri ATR, ini dirapatkan atau dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dulu, lalu dirataskan lagi, baru ke DPR," ucap Basuki.
Baca: Soal Pembakaran Bendera, Polri Akan Dalami Keterangan Saksi dan Cari Motif Pelaku
Adapun 10 isu krusial RUU Pertanahan yang masih menjadi perdebatan antar menteri yaitu, single land registration system mendukung one map policy, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menuju sistem positif (semua tanah terdaftar.
Pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaatan (tata) ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan.
Kemudian, pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah dalam kepentingan umum, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastiak hapusnya hak-hak lama (eigendom) dan penerapan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan.
Lalu, isu pendaftaran hak atas ruang di bawah dan di atas tanah, serta perairan, dan terakhir pelibatan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam bidang pertanahan.
Adapun manfaat dibuat undang-undang Pertanahan yaitu mengurangi konflik sengketa tanah, bisa beri keamanan hukum sehingga sengketa konflik jadi berkurang, dan bisa gerakkan ekonomi rakyat untuk bantu ambil pinjaman ke bank.