Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Pertanahan, Menteri Jokowi Belum Satu Suara

Adapun 10 isu krusial RUU Pertanahan yang masih menjadi perdebatan antar menteri yaitu, single land registration system mendukung one map policy

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal RUU Pertanahan, Menteri Jokowi Belum Satu Suara
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para menteri kebinet kerja belum satu suara dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Hal tersebut diketahui setelah Presiden Joko Widodo memanggil menteri terkait RUU Pertanahan ‎untuk mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, selama kurang lebih 2 setengah jam dari pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB‎.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, inti rapat terbatas RUU Pertanahan masih belum solid dan masih perlu disinkronkan antar kementerian.

"‎Masih ada komentar-komentar, Pak Presiden bilang tidak perlu tergesa-gesa karena ini merupakan momentum untuk meningkatkan keadilan, ini adalah momentum menyelesaikan konflik, di MK 67 persen perkaranya itu konflik lahan," papar Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Menurut Basuki, masih ada 10 poin yang masih dalam pembahasan untuk menjadi satu suara dan akhirnya nanti di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

"10 hal itu dari Menteri ATR, ini dirapatkan atau dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dulu, lalu dirataskan lagi, baru ke DPR,"‎ ucap Basuki.

Baca: Soal Pembakaran Bendera, Polri Akan Dalami Keterangan Saksi dan Cari Motif Pelaku

‎Adapun 10 isu krusial RUU Pertanahan yang masih menjadi perdebatan antar menteri yaitu, single land registration system mendukung one map policy, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menuju sistem positif (semua tanah terdaftar.

Berita Rekomendasi

Pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaatan (tata) ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan.

Kemudian, pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah dalam kepentingan umum, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya, pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastiak hapusnya hak-hak lama (eigendom) dan penerapan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan.

Lalu, isu pendaftaran hak atas ruang di bawah dan di atas tanah, serta perairan, dan terakhir pelibatan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam bidang pertanahan.

Adapun manfaat dibuat undang-undang Pertanahan yaitu mengurangi konflik sengketa tanah, bisa beri keamanan hukum sehingga sengketa konflik jadi berkurang, dan bisa gerakkan ekonomi rakyat untuk bantu ambil pinjaman ke bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas