Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ajukan PK, Patrialis Akbar Siapkan 16 Novum Baru

Patrialis Akbar, menjalani sidang perdana permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Sanusi
zoom-in ‎Ajukan PK, Patrialis Akbar Siapkan 16 Novum Baru
Theresia Felisiani
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, menjalani sidang perdana permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018) siang.

Menghadapi sidang perdananya ini, terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) ini turut didampingi oleh keluarga tercinta.

Dalam persidangan, Patrialis Akbar membacakan sendiri alasan dirinya mengajukan ‎PK ke Mahkamah Agung (MA).

Patrialis telah mengajukan PK sejak Senin, 8 Oktober 2018. Menurutnya PK ini merupakan upaya dirinya untuk berjuang mencari keadilan secara hukum.

"Dasar hukum pengajuan PK, pemohon PK menyatakan keberatan terhadap putusan 4 September 2017 karenanya kami mengajukan permohonan ini," ucap Patrialis Akbar.

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Beberapa alasan permohonan pengajuan PK, diungkap Patrialis yakni karena adanya keadaan atau bukti baru (novum) yang akan disampaikan, terdapat perten‎tangan putusan, hingga terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu.

"Keadaan baru untuk membantah tidak benar saya terima suap 4,04 juta untuk kepentingan golf dan kawan-kawan. Saya juga tidak pernah mempengaruhi putusan hakim MK," singkat Patrialis.

Berita Rekomendasi

‎Sebelumnya, Patrialis dinilai terbukti menerima suap senilai 10 ribu dollar AS dari Direktur Utama CV sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan staf Basuki, Ng Fenny.

Suap dimaksudkan agar Patrialis memenangkan putusan perkara terkait uji materi UU No 41 tahun 2004 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang ketika itu diajukan ke MK.

Suap tersebut diberikan melalui rekan Patrialis, Kamaludin. Keempat tersangka di kasus ini, seluruhnya telah menjadi terpidana.

Atas kasus ini Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan Rp 4,04 juta.

Patrialis kini telah menjalani vonis hakim,menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.‎ Sementara itu, terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny kompak telah mencabut permohonan PK pada Selasa, 4 September 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas