Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta

Sementara itu, untuk jabatan eselon 3, Sunjaya diduga menjual posisi tersebut seharga sekira Rp 100 juta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Untuk jabatan Camat, diduga tarif yang dikenakan Sunjaya berkisar sekira Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Febri Dianysah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/10/2018).

"Misal, kisaran Camat Rp 50 juta," kata Febri.

Sementara itu, untuk jabatan eselon 3, Sunjaya diduga menjual posisi tersebut seharga sekira Rp 100 juta.

Sedangkan untuk jabatan eselon 2, Sunjaya menjualnya seharga sekira Rp 200 juta.

"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," kata Febri.

Baca: KPK Dalami Sumber Dana Suap ke Bupati Kab Bekasi hingga Kemungkinan Tersangka Korporasi

BERITA TERKAIT

KPK menduga hampir semua penerimaan tersebut dilakukan setelah "pembeli" menduduki jabatannya.

"Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).

"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.

KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas