Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Hadirkan Ratna Sarumpaet dalam Pemeriksaan Tiga Saksi

Penyidik berencana menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaan tiga saksi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bakal Hadirkan Ratna Sarumpaet dalam Pemeriksaan Tiga Saksi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, dan Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabid Dokes) Polda Metro Jaya dr. Umar Shahab usai pemeriksaan kesehatan Ratna di gedung Biddokes Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik berencana menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaan tiga saksi.

Tiga saksi tersebut diantaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI, Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Rencananya pemeriksaan dilakukan siang ini, Jumat 26 Oktober 2018 siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Agendanya seperti itu (menghadirkan Ratna) kita lihat prosesnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Baca: Bawaslu: Perbuatan Ratna Sarumpaet Tak Termasuk Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin membenarkan juga kalau dalam pemeriksaan tiga orang saksi itu, kliennya juga akan dihadirkan.

"Jika sudah sehat kami akan dampingi konfrontir" ujar Insank.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas