Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Kliennya Sakit dan Bakal Ajukan Tahanan Kota
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet Bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet Bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan. Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Baca: Pernyataan yang Samakan Bung Hatta dengan Sandiaga Uno Dinilai Blunder
"Dalam waktu dekat ini kami Akan mengajukan yang kedua ya. Pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Baca: Perancis Ogah Hentikan Pasokan Senjata ke Arab Saudi
Menurut Insank, Ratna mengalami tekanan yang luar biasa selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.
"Tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan," jelas Insank.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.