Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Protes Sekolah Minggu Diatur di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1) berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PGI Protes Sekolah Minggu Diatur di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melayangkan protes mengenai salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sekolah minggu bukan bagian dari pendidikan formal.

Melainkan ibadah untuk anak-anak dalam bentuk pengajaran. Henrik menyarankan, lebih baik sekolah minggu tidak dimasukkan ke dalam aturan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Atur saja khusus untuk Pesantren, jangan dimasukkan sekolah minggu di sana (RUU Pesantren dan Pendidikan Agama)," ujar Pendeta Henrek di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1) berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Baca: Ditemukan Pukul 07.30 WIB, Ini Cerita Penempuan Pertama Serpihan Pesawat Lion Air JT 610

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Heri Wibowo mengatakan, penggagas RUU tersebut perlu mendengar masukan dari para pemimpin agama. Sebab, ucap Heri, terdapat beberapa pasal yang dinilai eksklusif hanya memasukkan satu sudut pandang agama tertentu saja.

"RUU ini masih perlu dimaksimalkan dan perlu masukkan dari pimpinan agama," kata Romo Heri.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Dara Adinda Kesuma Nasution meminta, agar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh lain, "Dari KWI dan PGI, sehingga menjadi RUU yang inklusif," ujar Dara.

Atau opsi kedua, ucap Dara, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kembali ke semangat awal. "Yang mengatur soal pesantren saja," kata Dara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas