Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan

Terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan
Freepik
Ilustrasi bebas 

Keduanya dituduh membunuh dengan menyuntikkan insulin bersama zat lain ke tubuh majikannya dan ditahan sejak 2014.

Pada persidangan 2017 lalu, keduanya dinyatakan bebas dari vonis karena ahli waris dari korban mencabut tuntutan kisasnya tanpa menuntut kompensasi.

Keputusan ahli waris yang bernama Sinhaj Al Otaibi itu ditentang oleh pihak keluarga yang lain.

Pihak keluarga pun mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding tersebut.

Hukum di sana menyebutkan, tuntutan akan gugur jika ada salah satu yang mencabutnya.

Hukum itu dikenal dengan nama Al-Tasyri Al-Jinaíy.

Nurkayah

BERITA TERKAIT

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat ini bebas dari tuntutan hukuman mati yang ditimpakan padanya pada 7 Mei 2018.

Sebelumnya ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 bulan.

Nurkayah disangkakan mencampur racun tikus  dan obat-obatan lain ke botol susu sang anak.

Ia menjalani masa pengadilan yang cukup panjang, sejak 9 Mei 2010.

Setelah delapan tahun berlalu, Mei 2018 ia dibebaskan dari segala tuntutan vonis mati dan ganti rugi yang sebelumnya menjeratnya.

Hal ini karena pengakuan yang dikeluarkan oleh Nurkayah sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana, dikeluarkan di bawah tekanan.

Selain itu, majikan sebagai pelapor tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas