Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan
Terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Maaf yang diberikan oleh keluarga diberikan kepada Jamilah tanpa adanya diyat atau uang ganti rugi apa pun.
Neneng Sunengsih
Satu lagi TKI yang bebas dari hukuman mati pada 2011. Dia adalah Neneng Sunengsih.
TKW yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 4 bulan ini berhasil dibebaskan oleh pengacara yang disewa KBRI, Naseer Al Dandani.
Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman mati tanpa adanya diyat atau denda yang harus dibayar.
Sebelumnya Neneng sudah mendekam di sebuah penjara di Riyadh.
Lilik Ernawati
TKW asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi, Lilik Ernawati (44) akhirnya bisa tersenyum lega karena tuntutan hukuman mati yang dialamatkan padanya resmi gugur.
Sebelumnya, Lilik diduga terlibat dalam pembunuhan seorang WNI yang dilakukan oleh pria berkebangsaan Bangladesh.
Namun, tuduhan itu tidak terbukti.
Hingga akhirnya ia dinyatakan terbebas dari dakwaan hukum pancung pada 2015 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun sejak 2007.
Lilik pun dapat kembali pulang ke Banyuwangi dengan sedikit uang yang sempat ia kumpulkan selama di penjara.
Sumiyati dan Masani
Sumiyati dan Masani yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis hukuman mati kisas setelah didakwa bersekongkol membunuh majikan dan menyantet anak majikannya agar sakit.