Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan
Terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Jama’ah
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Jama’ah ditangkap pada 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikannya menderita sakit permanen.
Awalnya ia dituntut ganti rugi sebesar 1.080.000 Riyal (setara Rp 3,8 miliar) oleh majikannya, karena anaknya mengalami kelumpuhan.
Namun, sang majikan mengubah tuntutan menjadi hukuman mati.
Pada sidang ke-18 (12/9/2018), pengadilan menolak tuntutan dan membebaskan Jama’ah.
Setelah itu, ucapan selamat pun diterima Jama’ah dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar RI untuk Arab.
Baca: Ibunda TKI Tuti Tursilawati Sebut Pertemuan Terakhir dengan sang Putri Sangat Berkesan
Jama’ah dibawa ke rumah singgah sementara KBRI Riyadh untuk menunggu proses pemulangannya ke Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi.."