Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan

Terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan
Freepik
Ilustrasi bebas 

Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jama’ah

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Jama’ah ditangkap pada 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikannya menderita sakit permanen.

Awalnya ia dituntut ganti rugi sebesar 1.080.000 Riyal (setara Rp 3,8 miliar) oleh majikannya, karena anaknya mengalami kelumpuhan.

Namun, sang majikan mengubah tuntutan menjadi hukuman mati.

Pada sidang ke-18 (12/9/2018), pengadilan menolak tuntutan dan membebaskan Jama’ah.

BERITA TERKAIT

Setelah itu, ucapan selamat pun diterima Jama’ah dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar RI untuk Arab.

Baca: Ibunda TKI Tuti Tursilawati Sebut Pertemuan Terakhir dengan sang Putri Sangat Berkesan

Jama’ah dibawa ke rumah singgah sementara KBRI Riyadh untuk menunggu proses pemulangannya ke Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi.."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas