Kecam Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Massa Gelar Aksi di Depan Kedubes Arab Saudi
Aksi masa berasal dari berbagai elemen terkait eksekusi mati buruh migran Indonesia di Arab Saudi, Tuti Tursilawati.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia kembali didatangi oleh aksi massa yang berunjuk rasa.
Jika sebelumnya para jurnalis freelance Indonesia yang mendatangi gedung kedubes guna mempertanyakan keberadaan jurnalis Jamal Khashoggi, kali ini aksi masa berasal dari berbagai elemen terkait eksekusi mati buruh migran Indonesia di Arab Saudi, Tuti Tursilawati.
Di antaranya yakni Migrant Care, KontraS, Amensty International Indonesia, Jaringan Buruh Migran, LBH Jakarta hingga perwakilan mahasiswa.
Pantauan di lokasi, mereka menggelar aksi sekira pukul 9.20 WIB dengan berbaris di sepanjang depan trotoar halaman Kedubes Arab Saudi.
Baca: Organisasi Pembelaan HAM dan Buruh Migran Mengutuk Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati
"Arab Saudi, pembunuh, pembunuh! Stop hukuman mati! Sekarang juga!" ujar Anis Hidayah selaku Koordinator Migrant Care di atas mobil komando, Jumat (2/11/2018).
Baca: Dicecar Pertanyaan Soal Dewi Perssik oleh Hotman Paris, Meldi: Tahu Gini Saya Ajak Pengacara
Para pengunjuk rasa pun mengikuti teriakkan tersebut, dengan sembari menunjukkan spanduk Stop Hukuman Mati, dan Selamatkan Buruh Migran dari Hukuman Mati.
"Keadilan bukan hanya untuk Tuti, keadilan untuk semua buruh migran, shame on you, Kedubes Arab Saudi!" lanjutnya.
Ekskusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa memberikan notifikasi resmi, menurut Anis Hidayah dari Migrant Care, adalah tindakan yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional.
"Dan karena itu, kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekeradan seksual, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia paling dasar, yaitu hak atas hidup serta merendahkan martabat perempuan," lanjut Anis.
Aksi massa tersebut, dikatakan Anis, menuntut pemerintah Indonesia unutk mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
"Dan juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang uji coba penggiriman 30 ribu pekerja migran ke Arab Saudi," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.
Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.
Eksekusi Tuti Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.