Pemerintah Godok Tiga Alternatif Solusi terkait Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendengarkan tuntutan demonstran dan berupaya agar masalah tenaga honorer terselesaikan segera.
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.
"Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yanuar Nugroho yang juga seorang pendidik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Menurut Yanuar Nugroho, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit.
Namun Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
Diakui Deputi Kantor Staf Presiden yang menangani bidang Reformasi Birokrasi ini, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.
Yanuar Nugroho menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun/tahun.
Baca: TERPOPULER: Maia Estianty Unggah Kalimat Kehidupan Usai Ahmad Dhani Pamer Foto Bareng Mulan
Angka itu belum termasuk dana pensiun.
"Kalau kita mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar Nugroho menegaskan.
Yanuar mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Opsi pertama adalah membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu.
Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.
Sistem seleksi dapat dilakukan aksi afirmatif antara lain; membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer, uji kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer (tidak digabung dengan pelamar umum).
Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).