Direktur Keuangan PT MSU Hanya Tergeming Usai Diperiksa KPK
Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Hartono tidak berkomentar sedikit pun soal hasil pemeriksaanny
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus suap proyek Meikarta.
Kali ini KPK memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, Senin (5/11/2018) sebagai saksi.
Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Hartono yang keluar dari gedung KPK pukul 19.32 WIB, tidak berkomentar sedikit pun soal hasil pemeriksaannya.
Baca: Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari
Meski terus dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media, Hartono hanya tergeming.
Pria yang mengenakan kemeja putih dibalut setelan jas hitam itu terus berjalan menuju mobil Mazda Biante putih miliknya.
Sesampainya di sisi kiri mobil, Hartono dibuat menunggu oleh sang sopir.
Sambil menenteng amplop cokelat, pintu mobil untuk Hartono tak kunjung dibukakan.
Dia kemudian tersenyum.
Baca: 164 Kantong Jenazah Korban Lion Air PK-LQP Sudah Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan
Hartono sebagai Direktur Keuangan PT MSU dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group.
Perusahaan ini merupakan pengembang yang menggarap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ya itu (Meikarta) adalah proyek yang sangat besar, dan itu ada beberapa perusahan yang terlibat disitu. Jadi semua informasi apakah proses suap-menyuap itu adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan," ujar Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca: KNKT Belum Putuskan Kapan Pencarian VCR Lion Air JT 610 Diakhiri
"Apakah itu hanya kegiatan individu, uangnya berasal dari mana itu pasti akan kita selidiki. Karena berdasarkan informasi-informasi itulah maka kita akan menetapkan langkah-langkah berikutnya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Baca: Sebelum Meninggal, Pretty Asmara Ingin Istirahat di Kampung Halaman di Lumajang
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi; Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryadi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.
Uang itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.