Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Berada di Tangan KPU
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara menjadi rekomendasi bagi KPU Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet pasangan calon Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2018.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara menjadi rekomendasi bagi KPU Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
Baca: Tim SAR Gabungan Sudah Kumpulkan 164 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Lion Air
“Ini eksekutornya ada di KPU. Pada putusan KPU, nanti penetapan diskualifikasi ada di KPU. Kalau, Bawaslu ya didiskualifikasi ya, didiskualifikasi dari kepesertaan,” ujar Abhan, saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno, pada 26 Oktober 2018.
Ini merupakan tindaklanjut dari laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi.
Baca: Bupati Boyolali Dilaporkan Usai Aksi Protes Tampang Boyolali, Ini Kata Bawaslu
Politik uang dan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat calon gubernur petahana AGK-YA, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat, dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara menjadi dasar Bawaslu merekomendasikan pembatalan pasangan calon AGK-YA.
Alasan menyebutkan Bawaslu sudah mengeluarkan penerusan atau rekomendasi dengan Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 26 Oktober 2018.
Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu RI, sebelum dimumkan dan diserahkan kepada KPU Provinsi.
Dia menjelaskan, keputusan Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi didasarkan kajian dan alat bukti yang ada.
Baca: RS Polri Sebut dari137 Kantong Jenazah Terdata Ada 429 Bagian Tubuh Korban Pesawat Lion Air PK-LQP
Rekomendasi, berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, ada upaya mutasi jabatan pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara ulang (PSU).
“Kemarin ada kejadian ketika menjelang PSU itu ada mutasi yang dilakukan gubernur inkumben, maka kajian dan keputusan pleno dari Bawaslu Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi,” kata dia.
Setelah pemberian rekomendasi itu, pihaknya menyerahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti.
“Coba nanti, lihat hasil dari keputusan KPU, karena ini tentu nanti outputnya kami tunggu dari Keputusan KPU. Menetapkan pasangan calon itu kan juga KPU. Apakah membatalkan perolehan suaranya atau mendiskualifikasi peserta. Kami lihat nanti. Kalau, kami ya diskualifikasi kepesertaan,” katanya.