Ajukan Eksepsi, Lucas Nyatakan Tidak Terlibat Pelarian Eddy Sindoro
Lucas tetap merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh KPK termasuk isi surat dakwaan. Menurutnya itu semua akan diuji di persidangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK, pengacara Lucas terdakwa kasus merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro langsung menyatakan eksepsi.
"Hasil konsultasi saya dengan kuasa hukum, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan mohon waktu sampai Rabu depan," ucap Lucas dari kursi terdakwa di sidang perdananya, Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di akhir persidangan, pada awak media, Lucas tetap merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh KPK termasuk isi surat dakwaan. Menurutnya itu semua akan diuji di persidangan.
"Saya tidak terlibat dan saya tidak melakukan apa yang ituduhkan KPK. Tempat yang ditunjukkan bahwa mempunyai pertemuan tidak benar. Nanti akan kami buktikan dibuka persidangan saat saksi," terang Lucas.
Masih menurut Lucas, Eddy Sindoro telah menyatakan melalui pengacaranya bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat. Termasuk dalam berkas perkara Eddy Sindoro, disebut Lucas tidak menjadi pengacara Eddy Sindoro.
"Ini ada keanehan luar biasa kalau baca berkas perkara dan dakwaan. Eddy Sindoro dkk jelas terang benderang yang bantu Eddy adalah Jimmy dalam dakwaan demikian. Pertanyaan besar dalam keadilan, kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK. Ada apa dibalik ini semua," tegas Lucas.
Baca: Kubu Jokowi: Permintaan Maaf Prabowo Soal Tampang Boyolali Politis
Dalam surat dakwaan Lucas disebutkan Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republik Dominika nomor RD4936460 atas nama Deddy Handoyo Sindoro dibantu Jimmy alias Lie.
Pembuatan paspor palsu itu, disebut jaksa atas saran dari terdakwa Lucas yang menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Untuk itu, Lucas akan membantunya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.