Kemenkumham Janji Beri Remisi Bagi Narapidana yang Menyerahkan Diri Pasca-Gempa di Sulawesi Tengah
Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi khusus kepada narapidana yang telah menyerahkan diri di Palu dan Donggala.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan meriberikan remisi khusus kepada narapidana yang telah menyerahkan diri setelah terjadinya gempa bumi serta tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hingga saat ini narapidana yang telah menyerahkan diri secara suka rela mencapai ribuan orang.
Baca: Tragedi Lion Air JT 610, Ini Pesan Terakhir AKBP Mito kepada Anak Tertuanya
Nantinya narapidana yang sudah menyerahkan diri akan diberikan apresiasi khusus dalam bentuk remisi.
"Kita kasih reward, remisi khusus dan sekarang masih dikaji Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Yasonna, hingga saat ini masih ada sekitar 300 narapidana yang belum melaporkan diri setelah diberikan batasan waktu hingga 26 Oktober 2018, sesuai dengan masa tanggap darurat berakhir.
Baca: PM Selandia Baru Mengaku Mendapat Ancaman Terkait Keputusan Pemerintah Gunakan Zat Pestisida
"Mereka (yang kabur) tidak dapat reward, bahkan enggak dapat remisi karena mereka lari. Sisanya itu, saya rasa 100 sampai 300 napi lagi," ucap Yasonna.
Sementara untuk penahanan napi yang telah menyerahkan diri, kata Yasonna, ada yang dialihkan ke lapas di luar Sulawesi setelah para napi menyerahkan diri.
"Ada juga yang di Solo, dia lapornya ke Solo, nanti kita lihatlah apakah harus dikembalikan ke sana (Sulteng), yang penting dia menjalani hukuman," kata Yasonna.