Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Polda Metro Jaya Belum Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet hingga koni belum dikabulkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik Polda Metro Jaya Belum Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Ratna Sarumpaet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Diketahui sebelumnya, dua putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina dan artis Atiqah Hasiholan, bersedia menjadi penjamin untuk Ratna Sarumpaet.

Baca: Mengenal Akibat dan Cara Mencegah Depresi seperti Dialami Ratna Sarumpaet

"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga pernah mengajukan tahanan kota.

Namun, ditolak penyidik.

Sementara itu, terkait kasus ini pihak penyidik belum menemukan indikasi tersangka baru.

Baca: Atiqah Hasiholan Bersedia Jadi Penjamin demi Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Berita Rekomendasi

Argo menilai sejauh ini baru Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka.

"Saya bilang apa, bahwa ini kasus dengan tersangka ibu Ratna," tegas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat untuk bertolak ke Chili.

Baca: Nafsu Makan Turun, Ratna Sarumpaet Hanya Makan Bubur

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas