KPK Putar Rekaman Pembicaraan Idrus Marham dengan Eni Saragih soal Uang 2,5 Juta Dolar AS
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman komunikasi antara Idrus Marham dengan Eni Saragih soal permintaan uang USD 2,5 juta.
Pada hari ini, mantan Menteri Sosial RI itu diperiksa sebagai saksi untuk Eni terkait suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
"Terhadap Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Saragih) terkait USD 2,5 juta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Febri menambahkan penyidik KPK memutar rekaman tersebut guna mempertajam pembuktian dalam proses finalisasi penyidikan terhadap Eni.
"Untuk mempertajam pembuktian dalam proses finalisasi penyidikan ES," katanya.
Baca: Idrus Marham: Golkar Tak Pernah Restui Proyek PLTU Riau-1
Sementara itu, Idrus Marham seusai diperiksa lembaga antikorupsi, menampik adanya sejumlah permintaan uang tersebut.
"Mana? Nggak pernah. Ah mana? Nanti dengan Bu Eni aja," ucap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Diketahui, mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, diduga meminta uang USD 2,5 juta dolar kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Permintaan itu diduga untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018) lalu.
Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.