Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Kepada Enam Tokoh

Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018), sesuai dengan Keputusan Presiden RI

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Kepada Enam Tokoh
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2018.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018), sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Pemberian gelar tersebut diberikan kepada ahli waris dari enam tokoh pahlawan.




Adapun tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yaitu :

1. Alm. Abdurrahman Baswedan, tokoh dari Provinsi D. I. Yogyakarta.

2. Alm. Ir. H Pangeran Mohammad Noor, tokoh dari Provinsi Kalimantan Selatan.

3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Barat.

BERITA TERKAIT

4. Alm. Depati Amir, tokoh dari Provinsi Bangka Belitung.

5. Alm. Tn Kasman Singodimedjo, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah.

6. Alm. Brigjen K.H Syam'un, tokoh dari Provinsi Banten.

Baca: Jadi Juru Ketik Sampai Dapat 5000 Buku, Kenang Anies terhadap Sang Kakek AR Baswedan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas