Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Kepada Enam Tokoh
Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018), sesuai dengan Keputusan Presiden RI
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2018.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018), sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar tersebut diberikan kepada ahli waris dari enam tokoh pahlawan.
Adapun tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yaitu :
1. Alm. Abdurrahman Baswedan, tokoh dari Provinsi D. I. Yogyakarta.
2. Alm. Ir. H Pangeran Mohammad Noor, tokoh dari Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Barat.
4. Alm. Depati Amir, tokoh dari Provinsi Bangka Belitung.
5. Alm. Tn Kasman Singodimedjo, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah.
6. Alm. Brigjen K.H Syam'un, tokoh dari Provinsi Banten.
Baca: Jadi Juru Ketik Sampai Dapat 5000 Buku, Kenang Anies terhadap Sang Kakek AR Baswedan