Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan KPK Soal Pihak Imigrasi yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Thailand

Febri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelolosan tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa pemeriksaan Imigra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapan KPK Soal Pihak Imigrasi yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Thailand
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro menaiki mobil tahanan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal keterangan pihak Imigrasi yang membantah pegawai keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Andi Sofyar, tidak terlibat dalam meloloskan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pergi ke Bangkok, Thailand.

"Kami membaca informasi bahwa pihak Imigrasi membantah keterlibatan salah satu pegawainya yang namanya muncul di dakwaan terhadap Sdr. Lucas," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Febri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelolosan tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," tandasnya.

Menurut Febri, penyidik KPK telah memeriksa Andi Sofyar.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andi mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterimanya dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Dana tersebut sumbernya dari Lucas sebagai biaya dan imbalan untuk pihak-pihak yang membantu meloloskan Eddy Sindoro.

Berita Rekomendasi

"Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," ujar Febri.

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.

Dugaan keterlibatan Andi Sofyar mengemuka setelah jaksa penuntut umum KPK membcakan surat dakwaan terhadap Lucas dalam perkara merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro dalam kasus suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Muzani Mengaku Belum Pernah Baca Draft Format Koalisi dari Yusril

Lucas meminta bantuan Dina Soraya agar Eddy Sindoro bisa langsung diterbangkan ke Bangkok setibanya di Bandara Soetta setelah dideportasi dari Malaysia.

Penerbangan itu tanpa harus menjalani pemeriksaan Imigrasi.

Dina pun meminta bantuan Bowo dan menyampaikan pihak Imigrasi Setta bersedia membantu meloloskan Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Pada hari H-nya, Andi stand by di area Imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan atau pencekalan Eddy Sindoro. Atas peran tersebut, Andi mendapat uang Rp 30 juta dan gawai (HP) Samsung tipe A6.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas