Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Bawaslu Dikesampingkan, KPU Maluku Utara Tak Diskualifikasi Cagub Petahana

KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekomendasi Bawaslu Dikesampingkan, KPU Maluku Utara Tak Diskualifikasi Cagub Petahana
ist
KH Abdul Gani Kasuba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pasangan Abdul Gani Kasuba-Al. Yasin Ali (AGK-YA) dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.

"Berdasarkan langkah-langkah, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ujar Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo, dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).

Hal ini membuat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Abdul Gani Kasuba berupa pembatalan sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan.

Baca: Polri Prihatin Banyak Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak

Padahal, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Nomor PM.00.01/420/MU/2018, tanggal 1 November 2018 beserta dengan lampirannya yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018, telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait tindakan gubernur Provinsi Maluku Utara yang melakukan penggantian pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum berakhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta daam rilisnya, mengapresiasi kepada Rivai dan pasangannya yang menggunakan koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. dengan mengajukan ke PTUN dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu.

" Saya berharap majlis yang memeriksa nantinya benar benar melihat fakta , data dan dokumen yang ada tentang proses yang ada secara jernih agar memberikan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat yang baik ," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan ASN untuk dan berharap tidak boleh ada bantuan yang diberikan masyarakat atas dasar kepentingan untuk kemenangan atau keuntungan dari petahana.  Hal ini harus jadi nilai dasar bersama yang disepakati bersama.

"Saya berharap di PTUN dan DKPP nanti kita ingin melihat fakta fakta itu.dan saya fikir masyarakat di maluku utara saat ini tengah menanti keadilan dari persoalan ini , pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas