Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhendra: Demi Pancasila dan NKRI, Apapun Kita Pertaruhkan

Suhendra menilai ironis jika HTI yang mengusung paham khilafah masih terus mencoba berkembang di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suhendra: Demi Pancasila dan NKRI, Apapun Kita Pertaruhkan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara Suhendra Hadikuntono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara Suhendra Hadikuntono menyatakan organisasinya siap menjaga Pancasila serta kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan gangguan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Demi Pancasila dan NKRI, apa pun kita pertaruhkan,” katanya di Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Salah satu langkah yang ditempuh, kata Suhendra, ialah melakukan pengawasan jangan sampai ada pengibaran bendera HTI di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga ke Pulau Rote.




“Kalau ada yang coba-coba mengibarkan bendera HTI, akan kita turunkan. HTI sudah dilarang di Indonesia,” jelas pria low profilekelahiran Medan, Sumatera Utara, 50 tahun lalu ini.

Sehari sebelumnya, Jumat (9/11/2018), dalam dialog antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Barisan Ansor Serba Guna (Banser), Persatuan Islam (Persis), Front Santri Indonesia (FSI), bahkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, pemerintah dan ormas-ormas Islam tersebut sepakat melarang benderaorganisasi HTI. Sebaliknya, bendera dengan tulisan kalimat tauhid tidak dilarang, bahkan dijunjung tinggi.

Bendera HTI dan bendera tahuid memang mirip, yakni bertuliskan “lailahailallah muhammadarrasulullah”. Bedanya, bendera HTI di bawahnya ada tulisan “Hizbut Tahrir Indonesia”, sedangkan bendera tauhid tidak.

Suhendra mengaku siap mengawal dan mengamankan kesepakatan pemerintah dan ormas-ormas Islam itu untuk menganyang dan memerangi HTI. Bagi Pujakessuma Nusantara, menurut Suhendra, Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI adalah harga mati yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan.

BERITA TERKAIT

“Setiap ada rongrongan, apa pun bentuknya, harus dilawan,” tegas sosok yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) yang salah satu misinya adalah menjadikan sepak bola sebagai alat pemersatu bangsa.

Suhendra menilai ironis jika HTI yang mengusung paham khilafah masih terus mencoba berkembang di Indonesia, karena Arab Saudi sendiri sebagai “mbah”-nya Islam pun melarang Hizbut Tahrir yang jelas-jelas terafiliasi dengan organisasi teroris.

“Di Malaysia dan Singapura, bahkan sekadar menyimpan lambang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang mirip lambang HTI saja sudah dihukum. Baru-baru ini Malaysia menghukum sejumlah WNI hanya gara-gara di HP (hand phone) mereka ada lambang ISIS. Apakah itu berarti Malaysia memusuhi Islam? Tidak!” cetus Suhendra.

“Ada lebih dari 20-an negara lain yang juga melarang HT, termasuk negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Apa itu berarti mereka memusuhi Islam? Tidak!” lanjut Suhendra.

Karena HTI sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemrintah, Suhendra mendesak pemerintah bersikap tegas dengan melarang segala kegiatan dan penggunaan semua atribut HTI untuk kepentingan apa pun dan di mana pun di wilayah Indonesia.

“Pujakessuma Nusantara berada di garda terdepan dalam memerangi HTI. Bukankah di pengadilan HTI juga sudah kalah? Indonesia ini negara hukum, sehingga siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan tunduk kepada hukum, sesuai prinsip equality before the law,” tandasnya.

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan HTI pada 13 Oktober 2017 atas keputusan pemerintah membubarkan ormas ini pada 17 Juli 2017.

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

HTI disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah, lewat berbagai rekaman, salah satunya "ikrar ribuan mahasiswa Intitut Pertanian Bogor, Maret 2016, yang bersumpah sepenuh jiwa yakin bahwa paham sekuler hanyalah sumber penderitaan rakyat."

Menurut hakim, HTI sudah salah sejak lahir. Mereka adalah partai politik internasional, tetapi berbaju salah, didaftarkan sebagai ormas, sehingga ketika status badan hukumnya sudah dicabut, tidak bisa lagi dikembalikan status keormasannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas