Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Diskusi Peran Ormas Islam Di Indonesia, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan

LPOI meminta kampanye tidak memakai bendera tauhid atau memakai agama untuk alat politik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelar Diskusi Peran Ormas Islam Di Indonesia, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Sekretaris Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Lutfi A Tamimi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menggelar diskusi bertajuk 'Peran Ormas Islam Di Negara Kesatuan Republik Indonesia', di Kantor LPOI, Jalan Kramat 6 no 14 A, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Dalam diskusi tersebut, dihadiri oleh Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Umum LPOI Lutfi A Tamimi, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sudarmo, Direktur Sosial Budaya Baintelkam Polri Brigjen (Pol) Merdisyam, dan Staff Khusus BIN Arief Tugiman.

Di akhir diskusi, Sekretaris Umum LPOI, Lutfi A Tamimi membacakan hasil rekomendasi diskusi tersebut.

Berikut rekomendasi lengkap diskusi yang digelar LPOI.

Baca: Mendagri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan Ujaran Kebencian untuk Sukseskan Pemilu 2019

1. LPOI meminta kampanye tidak memakai bendera tauhid atau memakai agama untuk alat politik

2. LPOI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM untuk membubarkan dan atau mencabut izin badan hukum Ormas yang bertentangan dengan Undang-undang No. 17 tahun 2013 dan Undang undang No. 16 Tahun 2017

3. LPOI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menyeleksi proses pendaftaran Ormas baru

Berita Rekomendasi

4. LPOI meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap pergerakan langsung para Diplomat asing ke Wilayah wilayah NKRI serta pengawasan aliran dana asing kepada yayasan dan perorangan.

5. LPOI meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan bantuan dana APBN untuk Ormas ormas Islam yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas