Yenny Wahid Tolak Perda yang Diskriminatif
Puteri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid menolak peraturan daerah yang diskriminatif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Puteri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid menolak peraturan daerah yang diskriminatif.
Yenny yang merupakan eks Direktur Eksekutif Wahid Foundation mengatakan organisasi yang pernah dipimpinnya sejak awal berpandangan bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara luas dan tidak boleh hanya mengatur satu kepentingan.
"Dari dulu sikap Wahid Foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia," ujar Yenny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/11/2018).
Yenny mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ke Bareskrim Polri. Lantaran baru saja kembali ke Tanah Air dari lawatannya ke Paris, Prancis. Grace dilaporkan lantaran menolak Perda Syariah dan Injil.
Baca: Rommy: PPP Wajib Perjuangkan UU dan Perda Syariah
"Sebelum saya mendengar sendiri pernyataannya, saya enggak mau berkomentar," kata Yenny.
Baca: Ngaku Berat Tinggal di Malaysia Bersama Sang Suami, Laudya Cynthia Bella Bongkar Alasannya
Yang pasti, ucap Yenny, perda yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia. Yenny menolak perda yang berpotensi memecah belah masyarakat berdasarkan kelompok atau keyakinan tertentu.
"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh di ada di Indonesia," kata Yenny.
Baca: Syahrini Dikabarkan Dekat dengan Reino Barack, Luna Maya: Kejelekan Aku Selalu Berpikir Positif
Yenny menambahkan, peraturan-peraturan tidak boleh bertentangan satu sama lain dan peraturan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Semua aturan, kata dia, harus dalam semangat UUD 1945 dan Pancasila.