Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Save Ibu Nuril Sambangi KSP Minta Jokowi Berikan Amnesti

Erasmus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari enam orang tiba di KSP sekitar pukul 11.05 WIB dan diterima oleh Tenaga Ahli Utama KSP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Koalisi Save Ibu Nuril Sambangi KSP Minta Jokowi Berikan Amnesti
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Koalisi Save Ibu Nuril di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (19/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Erasmus Napitupulu dan Koalisi Save Ibu Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amesti kepada Baiq Nuril.

Pantauan di lokasi, Erasmus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari enam orang tiba di KSP sekitar pukul 11.05 WIB dan diterima oleh Tenaga Ahli Utama KSP Ifdhal Kasim‎.

Baca: Jelang Eksekusi Korban Pelecehan Baiq Nuril, Muncul Petisi Agar Presiden Jokowi Berikan Amnesti

Saat menyambangi KSP, terlihat masing-masing dari anggota Koalisi Save Ibu Nuril membawa surat-surat dan ada satu perempuan membawa satu kotak berwarna merah bertuliskan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril".

Erasmus yang merupakan penggagas Petisi/Koalisi Save Ibu Nuril mengatakan, dalam waktu sehari Petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung 80 ribu orang.

Dalam Petisi tersebbut, kata Erasmus‎, meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah agung.

Menurutnya, putusan majelis hakim MA sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksul, padahal dalam sidang tingkat pertama, ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, menyatakan Nuril merupakan korban kekerasan seksual.

Baca: Belum Terima Salinan Putusan, Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum

Berita Rekomendasi

"Artinya Ibu Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya," paparnya.

Pertemuan ini berlangsung secara tertutup diruangan Situastion Room lantai 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas