MAPPI FHUI Sayangkan Masih Ada Petugas Sidang 'Cabutan' di Pengadilan Jakarta
Khusus dalam pemantauan terhadap sidang Sadikin, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI-FHUI) sangat menyayangkan masih ditemukannya pelanggaran dalam proses persidangan di ibu kota.
Khusus dalam pemantauan terhadap sidang Sadikin, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MAPPI-FHUI menemukan ada pelanggaran minor hingga krusial.
Josua Satria Collins perwakilan dari MAPPI-FHUI menjelaskan pihaknya memantau sidang Sadikin karena adanya laporan pengaduan dari Sadikin melalui kuasa hukumnya.
Baca: Bentak Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Kamu Jangan Mentang-mentang Punya Uang Ya, Jadi Bisa Seenaknya
"Posisi MAPPI FHUI hanya menerima laporan dugaan pelanggaran materil maupun etik oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penanganan perkaranya," ucap Josua, Senin (21/11/2018) di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan.
Josua melanjutkan pihaknya menerima laporan pada 3 September 2018 dan mulai melakukan pemantauan di tengah persidangan yakni 6 September 2018 hingga 15 September 2018 kemarin.
Hasilnya, diungkap Josua ada beragam temuan minor seperti petugas persidangan "orang cabutan", orang yang menjaga ketertiban sidang juga "orang cabutan", panitera sering keluar masuk ruangan sidang tanpa izin, petugas yang membawa kitab suci bukan resmi, hingga hakim ngobrol dan main HP.
"Kami tentu menyayangkan ini terjadi di Pengadilan Negeri di Jakarta. Ini kan Jakarta, apalagi di daerah. Di kasus lain, kami temukan penundaan sidang dari Jaksa, mereka bilang belum siap dengan tuntutan. Ini sering terjadi," tegasnya.
Terkait temuan itu, Josua berharap ada langkah kongkret untuk mengevaluasi peradilan dan jaksa. Menurut Josua, para jaksa yang terbukti tidak profesional bisa dikenakan sanksi.