Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018 Baik yang Lolos Passing Grade SKD atau Tidak

Simulasi sistem ranking peserta SKB CPNS 2018 dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018, baik yang lolos passing grade SKD atau tidak

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018 Baik yang Lolos Passing Grade SKD atau Tidak
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 telah resmi menerapkan sistem ranking berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapan sistem ranking untuk peserta SKB yang terdiri dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018?

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menyampaikan bahwa sistem ranking akan diterapkan.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin melansir dari Tribunnews.com (21/11/2018).

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018.

Simak halaman selengkapnya------->>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas