Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Tuntutan Jaksa, Gubernur Nonaktif Irwandi Pakai Alat Bantu Dengar

Irwandi Yusuf yang menggunakan baju koko putih lengan pendek ini akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dengarkan Tuntutan Jaksa, Gubernur Nonaktif Irwandi Pakai Alat Bantu Dengar
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Gubernur non aktif Irwandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018) menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Agenda sidang kali ini, Irwandi Yusuf yang menggunakan baju koko putih lengan pendek ini akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa yang telah disusun sebelumnya.

Lantas apakah ada persiapan khusus yang dilakukan Irwandi Yusuf menghadapi persidangannnya,? Irwandi Yusuf mengaku sama sekali tidak ada persiapan.‎

Hanya saja memang ‎di persidangan ini, Irwandi Yusuf menyiapkan dan memakai alat bantu dengan yang dipasang di telinganya.

"Ini saya pakai alat bantu dengar untuk dengarkan dakwaan, tapi kok malah menghambat ya," singkat Irwandi Yusuf sambil mencopot alat bantu dengarnya.

Diketahui ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dalam kasus yang sama. Irwandi sempat meminta jaksa KPK agar melontarkan pembicaraan dengan suara lantang.

"Tolong suaranya lebih keras, saya ada gangguan pendengarkan," ucap Irwandi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Baca: Sudah Pelajari Dakwaan, Gubernur Nonaktif Irwandi Siap Jalani Sidang Perdana

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas