Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Larang Istri Hadiri Persidangan

Dalam persidangan ini, Irwandi mengaku tidak gugup. Dia menyatakan siap untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa yang sudah dia pelajari sebelumnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Larang Istri Hadiri Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018, Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf tampak tidak ada beban harus duduk di kursi terdakwa.

Hadir di ruang sidang, Senin (26/11/2018) siang, Irwandi Yusuf tampil santai menggunakan baju koko putih dan celana bahan.

Dia sama sekali tidak membawa tas atau barang bawaan lainnya.

Dalam persidangan ini, Irwandi mengaku tidak gugup. Dia menyatakan siap untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa yang sudah dia pelajari sebelumnya.

"Dakwaanya sudah saya baca, saya tahu dimana halunya. Sidang ini tidak perlu persiapan, tinggal dilihat dakwaanya saja," ungkap Irwandi.

Dikonfirmasi mengapa sang istri tercinta tidak hadir mendampingi, Irwandi mengaku sengaja melarang istrinya hadir di persidangan.

Baca: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Gubernur Nonaktif Irwandi Pakai Alat Bantu Dengar

Berita Rekomendasi

"Istri tidak hadir, saya larang karena kalau mendengar ini nanti kaget-kaget dia," singkat Irwandi. Irwandi menambahkan di sidang ini, dia hanya didampingi oleh putranya dan beberapa tim pengacara.

Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas