Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Tidak Ajukan Eksepsi
Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara eksepsi atas dakwaan yang dibacakan terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho..
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (28/11/2018) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Keempatnya didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Kubu Jokowi: Guru Korupsi Indonesia Itu Soeharto, Mantan Mertuanya Prabowo
Sesuai surat dakwaan dirincikan terdakwa Arifin Nainggolan menerima Rp 560 juta, Mustofawiyah Rp 480 juta, Sopar Siburian Rp 480 juta, dan Analisman Zalukhu Rp 970 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar seluruhnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca: Sandiaga Mengaku Sudah Jalin Komunikasi dengan 40 Bos Perusahaan Besar
Kemudian, uang suap juga diberikan agar ketiganya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Tidak hanya itu, menurut Jaksa uang suap turut pula diberikan agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Baca: KNKT Sebut Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Bermasalah Sebelum Terbang
Atas perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di akhir persidangan, seluruh terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi dari jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.