Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Sela, Lucas Yakini Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

‎Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, Lucas mengaku optimis eksepsi atau nota keberatannya diterima

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jelang Putusan Sela, Lucas Yakini Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Lucas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, Lucas mengaku optimis eksepsi atau nota keberatannya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"‎Saya berharap eksepsi dipertimbangkan dan diterima. Tapi ya nanti tergantung majelis hakim lah. Apapun yang diputus majelis hakim, kami hormati," ujar Lucas, Kamis (29/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kembali Lucas juga mempertanyakan mengapa dirinya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih dia bukanlah seorang koruptor bahkan penyelenggara negara.

‎"Saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor ?," paparnya.

"‎Aneh kan ya, saya kan juga enggak ada hal-hal lainlah. Kami tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan yaitu kita melakukan eksepsi itu kan semata-mata ya hanya hak kami saja," tambah Lucas lagi.

Diketahui, ‎agenda sidang hari ini, Kamis (29/11/2018) majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah menolak atau menerima eksepsi (nota keberatan) terdakwa Lucas.

Baca: Hari Ini ‎Hakim Bacakan Putusan Sela atas Eksepsi Pengacara Lucas

Berita Rekomendasi

Nantinya apabila hakim memutuskan menolak eksepsi maka persidangan bakal terus dilanjutkan. Majelis lanjut memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti dalam sidang selanjutnya.

Apabila eksepsi Lucas diterima, dia bakal bebas setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan Lucas dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa batal secara hukum.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas