KPK Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya
Oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Ayah tercintanya, Zulkifli Nurdin, meninggal pada Rabu (28/11/2018) malam di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Handika, kuasa hukum Zumi Zola mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kliennya sudah diberitahu bahwa ayahnya tengah kritis.
"Tadi sudah diinfokan ayahandanya dalam keadaan kritis. Kami sudah minta izin ke pengadilan supaya diberi izin untuk menjenguk dan mengikuti pemakaman," ungkap Handika.
Zumi Zola ditinggalkan ayah tercintanya, delapan hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan artis tersebut.
Oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca: Firasat Zumi Zola 6 Hari Sebelum Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Berulang Kali Minta Maaf
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya, Hakim Yanto, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Zumi Zola, mengagendakan vonis pada Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.
Baca: UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK sudah mengantarkan Zumi Zola ke rumah sakit.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka, sembari menunggu penetapan hakim terbit, karena status penahanan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan diizinkan untuk menghadiri pemakaman," papar Febri Diansyah.
Baca: Gading Marten-Gisella Anastasia Termenung Soal Perasaan, 'Di Tangga Rumah Masih Ada Foto Kita'
Zulkifli Nurdin merupakan gubernur Jambi dua periode. Pria kelahiran 28 Maret 1948 ini mengidap komplikasi penyakit diabetes sejak lama.
Zumi Zola yang kini menghuni Rutan C1 KPK, juga mengidap penyakit yang sama. Dalam beberapa kali persidangan, kuasa hukum Zumi Zola kerap meminta penetapan hakim agar Zumi Zola bisa berobat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.