Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya

Oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Ayah tercintanya, Zulkifli Nurdin, meninggal pada Rabu (28/11/2018) malam di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

Handika, kuasa hukum Zumi Zola mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kliennya sudah diberitahu bahwa ayahnya tengah kritis.

"Tadi sudah diinfokan ayahandanya dalam keadaan kritis. Kami sudah minta izin ke pengadilan supaya diberi izin untuk menjenguk dan mengikuti pemakaman," ungkap Handika.

Zumi Zola ditinggalkan ayah tercintanya, delapan hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan artis tersebut.

Oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca: Firasat Zumi Zola 6 Hari Sebelum Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Berulang Kali Minta Maaf

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya, Hakim Yanto, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Zumi Zola, meng‎agendakan vonis pada Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.

Baca: UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram

Berita Rekomendasi

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK sudah mengantarkan Zumi Zola ke rumah sakit.

"Atas pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka, sembari menunggu penetapan hakim terbit, karena status penahanan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan diizinkan untuk menghadiri pemakaman," papar Febri Diansyah.

Baca: Gading Marten-Gisella Anastasia Termenung Soal Perasaan, 'Di Tangga Rumah Masih Ada Foto Kita'

Zulkifli Nurdin merupakan gubernur Jambi dua periode. Pria kelahiran 28 Maret 1948 ini mengidap komplikasi penyakit diabetes sejak lama.

Zumi Zola yang kini menghuni Rutan C1 KPK, juga mengidap penyakit yang sama. Dalam beberapa kali persidangan‎, kuasa hukum Zumi Zola kerap meminta penetapan hakim agar Zumi Zola bisa berobat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas