Pembobol Rekening Nasabah dari Dalam Lapas Gunakan Modus SIM Swap Fraud
Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan para pelaku menggunakan modus SIM Swap Fraud.
"SIM Swap Fraud dengan cara melakukan ilegal akses terhadap email nasabah yang diperoleh dari salah satu web phising," ujar Dani, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Setelah pelaku berinisial ZA (27) melakukan phising, ia kemudian mengambil alih simcard korban berinisial AK dengan bantuan pelaku lain berinisial PRH (25).
Baca: Bareskrim Tangkap Dua Pembobol Rekening Nasabah Bank, Satu Pelaku Penghuni Lapas
PRH membantu mengurus simcard baru dengan memalsukan KTP, KK, serta surat kuasa atas nama korban.
"Simcard baru itu kemudian dikirimkan PRH kepada ZA yang berada di lapas," jelasnya.
Setelah ZA mendapatkan simcard itu, ia juga mendapat notifikasi pemberitahuan dari pihak bank BRI berupa OTP (one time password).
Dari situlah, kata Dani, ZA mampu menguras rekening korban dan memindahkan semua uang berjumlah Rp 520 juta ke rekening lain yang telah disediakan.
Itu semua dilakukannya melalui Internet banking.
Baca: Kronologi Pembobolan Rekening Nasabah Bank dari Dalam Lapas Senilai Rp 520 Juta
"Pada tanggal 18 Juli 2018, ZA telah menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking," kata dia.
"(Internet banking) Diakses menggunakan perangkat handphone tablet, karena dibantu almarhum JPEG yang menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang milik korban," tukasnya.
Diketahui, JPEG (29) merupakan tersangka pula dalam kasus ini. Namun, oknum petugas lapas itu telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas sebelum sempat ditahan.
Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.