Penasihat Hukum Oesman Sapta Bertanya Sikap KPU Terhadap Putusan PTUN Jakarta
Penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), menanyakan sikap KPU terkait putusan PTUN Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), menanyakan sikap KPU terkait dikabulkannya gugatan OSO soal pencalonan sebagai anggota DPD RI di PTUN Jakarta.
Untuk itu mereka menyambangi kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018) siang.
Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Sementara tim penasihat hukum OSO, terdiri dari Doddy Abdul Kadir, Herman Kadir, dan Gugum Ridho Putra.
"Menemui Ketua KPU untuk membahas mengenai hal ini dan sekaligus meminta tindak lanjut langkah KPU ke depan," kata Gugum Ridho Putra, saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya menerima masukan dari semua pihak, termasuk kubu OSO, terkait tindak lanjut putusan MK, MA, dan PTUN.
Menurut dia, semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut tiga putusan pengadilan tersebut.
"Masukan-masukan itu akan jadi pertimbangan kita, akan tetapi kami mengambil keputusan dengan kemandirian kita," tambah Arief. (*)
Baca: KPU Putuskan Nasib Pencalonan Oesman Sapta Odang Sebagai Anggota DPD RI Pekan Depan
Baca: KPU Tunda Pengambilan Keputusan Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang