Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Denda 100 Juta dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun
Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat membacakan surat tuntutan, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung setelah Ahmadi menjalani pidana pokoknya.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Ahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, merasa bersalah, belum pernah dihukung, memiliki tanggungan keluarga satu istri dan empat anak yang masih kecil serta berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya.
Baca: Sah-sah Saja Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Saat Menjelang Pilpres 2019
Dalam tuntutannya majelis hakim meyakini Ahmadi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmadi dinilai terbukti menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebanyak Rp 1,050 miliar. Dimana sebanyak Rp 500 juta diduga mengalir untuk kegiatan Aceh Marathon.
Uang diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dappat dikerjakan rekanan dari wilayah Bener Meriah.
Atas vonis itu, baik Ahmadi maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmadi langsung menghampiri sang istri yang tidak pernah absen mendampingi persidangan.
Sang istri tampak tak kuasa menahan kesedihan atas vonis sang suami. Istri Ahmadi terus menangis meskipun Ahmadi berupaya menenangkan dengan memeluknya.
Vonis yang diterima oleh Ahmadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.