Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS dan Cara Perekrutannya

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini perbedaan antara PNS dan PPPK.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS dan Cara Perekrutannya
Warta Kota/henry lopulalan
PERKERJA HONORER-Perkerja honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Orang Gila yang Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  1. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
  2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
  3. PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
  4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

PPPK Tanpa uang pensiun

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas