Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Sebut Pembantaian Pekerja di Papua Sebagai Pelanggaran Berat

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai pembantaian pekerja proyek Trans Papua merupakan pelanggaran berat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MPR Sebut Pembantaian Pekerja di Papua Sebagai Pelanggaran Berat
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai pembantaian yang diduga dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap pekerja proyek Trans Papua merupakan pelanggaran berat.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Bayangkan pekerja dibunuh sedemikian rupa, sangat mengganggu dan bertentangan dengan kemanusiaan. Itu pelanggaran berat,” ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Baca: Peneliti Amnesty Internasional Sebut Negara Harus Minta Maaf Jika Tak Sanggup Tuntaskan Kasus Paniai

Ketua Umum PAN itu juga meyakini bahwa kekuatan aparat keamanan Indonesia sangat memadai dalam menumpas pelaku pembantaian tersebut.

Sehingga ia yakin aparat keamanan bisa mengamankan NKRI dari segala ancaman termasuk OPM.

“TNI sangat kuat, pasti sangat bisa mengamankan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Pembantaian pekerja di Papua menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.

Baca: OSO Kirim Surat Kepada Bawaslu Soal Tindaklanjut Putusan PTUN

Polri meralat jumlah korban pembantaian di Papua yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata terhadap para pekerja jembatan di distrik Yigi, Nduga, Papua.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, jumlah korban meninggal dunia berjumlah 20 orang.

"Informasi sementara adalah 20. 19 pekerja, dan 1 anggota TNI yang gugur," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas