Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.

Kejati Jateng sebelumnya menetapkan Achmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Beberapa waktu kemudian, Kejati Jateng mengeluarkan SP3 atas perkara itu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lalu menggugat SP3 itu ke PN Semarang dan gugatan itu dimenangkan oleh hakim.

Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan Achmad Marzuqi ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Baca: Pengacara: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Berikut kronologinya:

1. Tersangka korupsi dana bantuan keuangan partai PPP

Berita Rekomendasi

Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017.

Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito lantas membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.

Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung

2. Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan pra peradilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal, mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.

"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas