Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018). 

5. Marzuqi sempat mengaku tidak kenal dengan Lasito.

Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke tempat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.

Praperadilan itu dimenangkan oleh Marzuqi.

"Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak," kata dia.

Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.

Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK tapi tak pernah hadir.

Alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, kata Marzuqi, karena dia sakit.

Berita Rekomendasi

Pada pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain.

"Pemanggilan kedua karena saya ada kepentingan yang sudah saya percayakan ke orang lain," tandasnya.

6. KPK tetapkan sebagai tersangka

Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas