Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.
Editor: Malvyandie Haryadi
5. Marzuqi sempat mengaku tidak kenal dengan Lasito.
Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke tempat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.
Praperadilan itu dimenangkan oleh Marzuqi.
"Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak," kata dia.
Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.
Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK tapi tak pernah hadir.
Alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, kata Marzuqi, karena dia sakit.
Pada pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain.
"Pemanggilan kedua karena saya ada kepentingan yang sudah saya percayakan ke orang lain," tandasnya.
6. KPK tetapkan sebagai tersangka
Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.
Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.