Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018).
Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.
Lantaran perbuatan tersebut Lasito disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.(*)
Berita Rekomendasi