Fadli Zon Tanggapi Kasus Jual Beli Blangko E-KTP hingga Singgung Penetapan DPT
Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blangko e-KTP hingga singgung proses penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT) lewat akun Twitternya, @fadlizon.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blangko e-KTP hingga menyinggung proses penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT) lewat akun Twitternya, @fadlizon.
Terdapat enam belas cuitan yang ia sampaikan lewat akun sosial medianya tersebut pada Sabtu (8/12/2018).
Ia menyampaikan bahwa kasus jual beli blangko e-KTP harus mendapat perhatian khusus.
Tak lain agar blangko yang diperjual-belikan tersebut tak disalah-gunakan.
Kasus ini berawal dari penjual blangko yang tak lain adalah anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Dilansir dari TribunWow.com, ada 10 keping blangko e-KTP yang dijual belikan melalui laman jual beli online.
Dari kasus tersebut, Fadli Zon menanggapi lewat cuitannya di Twitter @fadlizon, bahwa kasus tersebut harus mendapatkan perhatian khusus.
Sebab menurutnya, bersama dengan kasus 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT, bisa membuat kredibiltas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menghadapi tantangan besar.
"Harus ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP dan ekspos terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kasus ini. Jika tidak, Kemendagri bisa dianggap gagal mengamankan data kependudukan," tulisnya, Sabtu (8/12/2018).
Sesuai ketetapan Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu bahwa e-KTP menjadi syarat sah untuk para pemilih.