Wakil Ketua Baleg Tanggapi Usulan KPK Soal DPR Tidak Digaji Jika Malas Mengesahkan RUU
Sarmuji kembali menegaskan bahwa tugas legislasi hanya sebagian dari tugas DPR. Beberapa tugas yang lain yakni melakukan fungsi representas
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Baleg M Sarmuji turut menanggapi usulan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menyarankan anggota DPR tidak digaji jika malas mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Perlu dipahami pertama karena faktor selesainya undang-undang itu tidak hanya dari sisi DPR. Kedua tugas DPR bukan semana-mata menyusun undang-undang, tugasnya banyak," tegas Sarmuji saat ditemui di sebuah diskusi bertema : Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Sarmuji kembali menegaskan bahwa tugas legislasi hanya sebagian dari tugas DPR. Beberapa tugas yang lain yakni melakukan fungsi representasi, pengawasan hingga budgetting.
Baca: Dul Jaelani ke Idol Junior, Rossa Histeris Sebut Nama Ahmad Dhani, Begini Reaksi Maia Estianty
"Jadi kalau menyampaikan tidak perlu digaji, kemarin Pak Bambang Soesatyo juga berkelakar. Kalau begitu pemerintah juga gak digaji karena menyusunnya bersama pemerintah, membahas bersama pemerintah. Kelakar dibahas kelakar lah," paparnya.
Sebelumnya dalam konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) ke-13 di Hotel Bidakara, Selasa (4/12/2018) kemarin, Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan kinerja rancangan Undang-Undang.
Data Formappi, dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa sidang I tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan.
Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Saut menilai anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.