Komisi II Sebut Kecil Kemungkinannya KTP Elektronik Digunakan Untuk Gelembungkan DPT
Pernyataan Amali tersebut merespon kekhawatiran sejumlah pihak bahwa tercecernya ribuan KTP di Duren Sawit digunakan untuk menggelembungkan DPT.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan sangat kecil kemungkinannya KTP Elektonik digunakan untuk menggelembungkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu Presiden dan legislatif 2019.
Karena dalam penyusunan DPT, KPU mencocokannya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan Amali tersebut merespon kekhawatiran sejumlah pihak bahwa tercecernya ribuan KTP di Duren Sawit digunakan untuk menggelembungkan DPT.
"Itu sudah alat kontrol yang menurut kami sih sudah sangat baik karena itu mencoklit dan sudah berapa lama ini dicocokkan terus antara data yang ada di Kemendagri dan yang ada di KPU," ujar Amali di Komplels Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/12/2018).
Selain itu menurunya KTP elekronik tidak bisa digunakan sembarang sebagai syarat untuk memiih. Pemilik KTP elektronik hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut, terkecuali apabila mmenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca: Selama Tahapan Pemilu, Sengketa Paling Banyak di Provinsi Sulsel
"Tak mungkin sekarang misalnya orang punya KTP elektronik kemudian dia bisa gunakan dimana saja. kan berbasis. di UU kan berbasis tempatnya, jadi kalau dia punya KTP di kelurahan A kecamatan B kabupaten C, dia hanya bisa disitu, tak bisa di X Y Z. Sehingga dia kontrolnya," katanya.
Menurutnya penyusunan DPT secara cermat masih menjadi cara untuk meminimalisir pemilih ganda atau fiktif dalam Pemilu. Pasalnya pemerintah dan KPU tidak bisa menyediakan alat pembaca keaslian KTP di setiap TPS dengan alasan biaya.
"Ya masih menjadi masalah, memang kita harapkan bahwa card reader bisa tersedia di semua, tapi kan tak mungkin di semua TPS akan tersedia," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.