Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi ''Gedung IPDN'': Konstruksi Perkara Sampai Penetapan Tersangka

KPK sangat menyesalkan korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Dugaan Korupsi ''Gedung IPDN'': Konstruksi Perkara Sampai Penetapan Tersangka
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Febri Diansyah. 

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Peningkatan Perkara

KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan para tersangka, sebagai berikut:

Kasus Pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011:

•Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011

•Adi Wibowo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kasus Pembangunan IPDN Sulawesi Utara TA 2011:

BERITA REKOMENDASI

•Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011

•Dono Purwoko, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas