KPI Larang Iklan BLACKPINK Tayang di Belasan Stasiun TV, Penggemar K-pop Buat Petisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan iklan Shoope di belasan stasiun TV nasional yang menampilkan Blackpink menari di dalamnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan iklan Shopee di belasan stasiun TV nasional yang menampilkan Blackpink menari di dalamnya.
Karena iklan tersebut dinilai melanggar norma kesopanan, maka KPI melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee dan juga acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada 11 stasiun televisi berjaringan nasional diantaranya Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
"Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tegas KPI lewat pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti dilansir TribunWow dari KPI.go.id, Selasa (11/12/2018).
Baca: Muncul Petisi Cekal Iklan BLACKPINK, Akun Sosmed Ini Dipenuhi Serangan Penggemar KPop
Dalam surat tersebut juga dijelaskan pelanggaran dalam siaran iklan yang dimaksud adalah adegan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
Tak hanya itu, program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” juga dianggap tak menaati norma kesopanan karena menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Menurut KPI, iklan dan acara tersebut berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan."
"Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Hardly.