Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat TV 32 Inch, Pegawai KPK Ingatkan Sudah 609 Hari Sejak Novel Baswedan Disiram Air Keras

Berdekatan dengan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada Senin kemarin, Pegawai KPK meluncurkan jam hitungan penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lewat TV 32 Inch, Pegawai KPK Ingatkan Sudah 609 Hari Sejak Novel Baswedan Disiram Air Keras
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat hari ini, Selasa, 11 Desember 2018, sudah 609 hari sejak 11 April 2017, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengalami teror penyiraman air keras.

Hingga detik ini, pelaku dari tindakan teror tersebut belum terungkap.

Berdekatan dengan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada Senin kemarin, Pegawai KPK meluncurkan jam hitungan penyerangan Novel Baswedan.

Melalui TV layar datar berukuran 32 inch yang dipajang di lobi Gedung Merah Putih KPK, Novel berharap kasus yang menimpa dirinya segera terungkap.

"Kita semua kembali mengingat bahwa saya selaku penyidik KPK telah diserang oleh beberapa kelompok. Dan tentunya itu adalah serangan yang sangat luar biasa, karena penyerangan itu diarahkan kepada seorang  aparatur yang bekerja," ucap Novel di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Ia yang mengenakan kemeja putih serta topi hitam itu juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta.

Baca: Dirjen Otda Kemendagri: Dana Otonomi Khusus Papua Harus Dilanjutkan

Karena menurutnya, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan terhadap pengungkapan suatu perkara dirasa kurang optimal.

Berita Rekomendasi

"Desakan dari saya termasuk wadah pegawai kepada bapak presiden agar bapak presiden mau membentuk tim gabungan pencari fakta agar langkah-langkah yang dilakukan bisa lebih optimal," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas