Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rakyat Jangan Lagi Dibebani Utang

BUMN tersebut diakuinya masih memiliki kesanggupan membayar utang dengan aman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rakyat Jangan Lagi Dibebani Utang
ist
Rahmat SH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi badan usaha milik negara (BUMN). Rapat membahas soal utang milik perusahaan plat merah.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan dalam RDP di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (3/12) lalu, terdata ada 10 BUMN dengan utang terbesar. Mulai dari badan usaha milik negara BRI) hingga Pupuk Indonesia. 

Berikut adalah rinciannya:

1. BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun
2. Bank Mandiri menanggung utang Rp 997 triliun
3. BNI menanggung utang Rp 660 triliun
4. PLN menanggung utang Rp 543 triliun
5. Pertamina menanggung utang Rp 522 triliun
6. BTN menanggung utang Rp 249 triliun
7. Taspen menanggung utang Rp 222 triliun
8. Waskita Karya menanggung utang Rp 102 triliun
9. Telekomunikasi Indonesia menanggung utang Rp 99 triliun
10. Pupuk Indonesia menanggung utang Rp 76 triliun

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, BUMN tersebut diakuinya masih memiliki kesanggupan membayar utang dengan aman.

Menurutnya, kondisi utang perusahaan negara yang telah menyentuh Rp 5.271 triliun per September 2018 itu tidak seluruhnya utang riil.

"Misalnya, utang BUMN di sektor keuangan, dari Rp 3.311 triliun hanya Rp 529 triliun yang merupakan utang pinjaman. Sisanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.448 triliun, serta dari premi asuransi dan sebagainya Rp 335 triliun. Berikutnya utang riil BUMN, yaitu dari BUMN sektor non keuangan adalah 1.960 triliun," paparnya.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, lanjut dia, yang bisa disebut utang sebenarnya adalah Rp 1.960 triliun ditambah Rp 529 triliun, yaitu Rp 2.489 triliun.

Menanggapi tingginya utang sejumlah BUMN itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya (PBPB) Rahmat SH mengatakan, seorang pejabat yang dilantik telah terikat hukum tata negara. Itu artinya, mereka memiliki beban akuntabilitas yang tinggi.

Baca: OXONE, Produk dalam Negeri dengan Model Luar Negeri

"Keberadaan mereka harus menjadi solusi bagi berbagai persoalan rakyat. Jangan justru, kebijakannya hanya menambah beban hidup rakyat konstituennya," ucapnya di Jakarta, Rabu (12/12).

Dia menambahkan, tugas pokok pejabat publik bukan menambah penderitaan rakyat. Dengan adanya inflasi saja, kata dia, rakyat sudah menjerit.

"Apalagi, ditambah beban hidup karena utang dan bunga yang bersumber dari pencabutan subsidi dan fasilitasnya, penarikan dana investasi jangka panjang milik rakyat, dan kenaikan harga-harga tarif pelayanan utilitas publik..

Seperti transportasi, listrik, komunikasi, dan kenaikan retribusi pajak-pajak atas aset milik rakyat seperti PBB dan BPKB yang tidak berbanding lurus dengan kenaikan penghasilan perkapita. Ini bukti janji kesejahteraan belum merata," kritik caleg dari Partai Berkarya Dapil Sumsel II itu panjang lebar. 

Menurutnya, utang berakibat devisa tersisa menipis akibat beban bunga, kupon, biaya, komisi, diskonto, provisi dan cicilan-cicilan dari tiap jenis utang. Dia memberi contoh, bridging loan dari PT (SPV) khusus berjaminkan pencairan APBD.

"Begitu juga dari sisi BPK dan BPKP harus obyektif bertindak menekan utang yang tidak mendesak demi keadilan sosial. Ini demi kerakyatan dan hukum tata negara yang berlaku. Jangan sampai, nantinya, utang-utang tersebut diambil-alih KPK atau Kejaksaan Agung jika terendus memiliki modus merugikan rakyat, negara, dan bangsa Indonesia," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas