Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH APIK: Poligami adalah Bentuk Diskrimnasi terhadap Perempuan

Aktivis LBH APIK, Ratna Batara Munti, menyebut poligami menjadi akar permasalahan diskriminasi terhadap perempuan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in LBH APIK: Poligami adalah Bentuk Diskrimnasi terhadap Perempuan
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti, menyebut poligami menjadi akar permasalahan diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, hingga kini poligami jarang mendapatkan tempat sebagai wacana publik.

"Masalah poligami sudah sejak lama terjadi. Harusnya pemerintah sudah membuat kebijakan melarang praktik poligami dengan mengubah Undang-Undang tentang Perkawinan karena selama ini poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Ratna ditemui di Gado-Gado Boplo Satrio, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).

Ratna menjelaskan diskriminasi terlihat dalam banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan yang terkena dampak poligami.

Baca: Perjuangkan Larangan Poligami, Politikus PSI: Sejak Berdiri Kami Memang Partai Perempuan

Menurutnya banyak suami yang melakukan poligami kemudian meninggalkan kewajibanya dan melantarkan keluarga yang pertama.

"Makin ke sini poligami kian berkembang. Dampaknya bisa secara psikis dan fisik kepada perempuan yang ditinggal suami karena lebih memilih istri yang kedua," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan Tahun 1974 yang menjadi celah praktik poligami di Indonesia.

UU Perkawinan yang dimaksud terdapat di Pasal 3 Ayat (2), yang mana pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

"UU perlu direvisi. Ditambah lagi banyak suami yang poligami tanpa melewat pengadilan dan persetujuan dari istri. Maka banyak sekali perempuan menjadi korban KDRT karena praktik poligami. Posisi kita jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap kebijakan yang ada," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas