Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didampingi 9 Pengacara saat Diperiksa di Polda Jabar, Ini Penjelasan Habib Bahar bin Smith

Kedatangan Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar tidak sendirian, namun dikawal oleh sejumlah pendukungnya.

Editor: widi henaldi
zoom-in Didampingi 9 Pengacara saat Diperiksa di Polda Jabar, Ini Penjelasan Habib Bahar bin Smith
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM --  Penceramah Habib Bahar bin Smith hari ini diperiksa oleh penyidik di Polda Jabar.

Kedatangan Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar tidak sendirian, namun dikawal oleh sejumlah pendukungnya.

Tak hanya itu, Habib Bahar bin Smith pun didampingi oleh Munarman yang juga merupakan kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Habib Bahar bin Smith diperiksa Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi bebberapa waktu lalu diwilayah Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

 Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith hingga Menghina Presiden, UAS : Masyarakat Tidak Bodoh

Ia mengaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo.

BACA SELENGKAPNYA =====>>>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas